|
“BERIMAN, BERAMAL, BERSERI” |
A. ASPEK
KELEMBAGAAN
1. Proses Pendirian BUM Desa
Desa merupakan suatu entitas dan
komunitas otonom yang memiliki kewenangan untuk mengatur roda Pemerintahan
Desanya sendiri. Pemikiran tersebut membawa konsekuensi bahwa Pemerintah Desa
harus bisa mandiri, berdaya dan memiliki kapasitas untuk mengelola dan
menjalankan roda Pemerintahan Desa berdasarkan Perundang-undangan yang belaku,
sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat desa. Kemandirian desa dapat
diukur dari kemampuannya untuk membiayai kegiatan Pemerintahan Desa baik dari
sisi atau bidang operasional pemerintahan, pembangunan fisik dan non fisik,
maupun bidang pemberdayaan masyarakatnya, sehingga desa dituntut untuk kreatif
dan inovatif guna menggali potensi yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli
Desa (PAD).
Bertitik tolak dari pemikiran tersebut,
keberadaan Badan Usaha Milik Desa, yang untuk selanjutnya disingkat BUM-Desa,
menjadi suatu hal yang strategis karena dengan adanya BUM-Desa Pemerintah Desa
bisa mendapatkan alternatif pembiayaan dalam APB-Des. Disamping itu keberadaan
BUM-Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan
masyarakat desa, mampu melaksanakan pembangunan desa, serta dapat meningkatkan
kesejahteraan Perangkat Pemerintah Desa secara optimal. Untuk kebutuhan itulah,
maka Pemerintah Desa Tambakrejo menganggap perlu membentuk BUM-Desa.
BUMDesa adalah Badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa
yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM-Des
didirikan sebagai sarana untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan
ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Prosedur
pendirian BUM-Des dan Unit Usaha BUM-Des, terdiri dari :
a. BPD dan Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah
Desa Sosialisasi membahas potensi dan kebutuhan masyarakat terkait dengan jenis
usaha yang bisa didirikan oleh BUM-Des;
b. Dibentuk Tim Pengkaji Kelayakan Usaha;
c. Rekomendasi Tim Pengkaji Kelayakan Usaha
dipresentasikan pada Forum Musayawarah Desa untuk mendapatkan persetujuan
pemilihan Unit Usaha;
d. Dibentuk Tim Konseptor AD/ART dan SOP Unit
Usaha;
e. Ditetapkannya Unit Usaha BUMDesa pada Forum
Musyawarah Desa dan menetapkan AD/ART BUM-Des dan SOP Unit Usaha serta memilih
dan menetapkan pengurus BUM-Des dan Pengelola Unit Usaha;
f. Diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes)
pembentukan BUM-Des;
g. Pengumpulan Berkas dan Dokumen Pembentukan
BUM-Des dan Unit Usaha BUM-Des;
h. Mencatatkan pendirian BUM-Des pada Notaris dan
mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri Setempat;
i. Mendaftarkan Ijin usaha sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku di Negara Repubilk Indonesia.
Merupakan langkah awal didalam menjalankan sebuah gagasan yang
dimulai dengan Keyakinan, Berbuat Sesuatu, demi Kesejahteraan Bersama, maka nama BUMDesa Tambakrejo
adalah “Beriman, Beramal, Berseri”.
v Visi BUMDesa “Beriman, Beramal,
Berseri”
“Menjadi BUMDesa Unggulan dan Terdepan
dalam memberikan layanan sosial masyarakat menuju Desa BHBI (Bersih, Hijau,
Berdaya &
Indah)”
v Misi BUMDesa “Beriman, Beramal,
Berseri”
“Membudidayakan sekaligus memberdayakan
seluruh potensi SDM yang mampu memahami, mengaplikasikan, berinteraksi, cinta
sesama &
lingkungan, berperilaku etis, kreatif-inovatif, mandiri, memiliki integritas,
serta mempunyai kepekaan social”
v
MOTO BUMDesa “Beriman, Beramal,
Berseri”
“Bersama Kami, Beriman, Beramal, Berseri
Secara Alami”
v KOMITMEN BUMDesa “Beriman, Beramal,
Berseri”
1.
Senyum Keramahan
Memberikan
layanan yang terbaik wajib diawali dengan “Senyum Keramahan”, mengingat
senyum keramahan merupakan ibadah Sekaligus jendela awal membuka kepercayaan
publik (masyarakat) yang senantiasa tercermin disetiap langkah aktivitas
BUM-Desa.
2.
Kerjasama
Jalinan
kerjasama yang baik diantara seluruh komponen, akan mampu menghantarkan
BUM-Desa menjadi Kebanggaan
masyarakat Desa yang terbaik dan terpercaya
3.
Cepat dan Tepat
Melaksanakan
tugas dan pekerjaan secara cepat dan tepat, akan menghasilkan kinerja yang
berkualitas hal ini merupakan bagian dari etos kerja yang prima
dalam mewujudkan citra BUM-Desa
4.
Tanggung Jawab
Memupuk
sikap tanggung jawab pada seluruh komponen BUM-Desa, merupakan aset
terpenting dalam mempercepat tercapainya Visi & Misi.
5.
Responsif
Merespon
secara positif serta peduli terhadap kebutuhan lingkungan adalah sikap yang harus dimiliki oleh setiap
individu Pengurus BUM-Desa, dalam mencapai layanan prima
6.
Kooperatif & Kompetitif
Pengembangan
sikap dan perilaku yang selalu mau bekerjasama dan memiliki kemampuan bersaing,
serta memiliki komitmen yang kuat terhadap kemajuan BUM-Desa
7.
Prestasi
Memberikan
pelayanan yang terbaik dalam mewujudkan kepuasan pada pelanggan (internal &
eksternal), merupakan prestasi dan kebanggaan tersendiri untuk dipersembahkan
kepada BUM-Desa & Pemerintah Desa Tambakrejo Tercinta
v TUJUAN
BADAN USAHA MILIK
DESA (BUMDesa)
1.
Memelihara dan melestarikan
nilai-nilai kehidupan masyarakat desa yang berdasarkan kegotong-royongan dan
kekeluargaan;
2.
Meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, dan kesejahteraan masyarakat;
3.
Menghimpun seluruh potensi swadaya
masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
v Yang
Telah Dikerjakan oleh BUMDesa
“Beriman, Beramal, Berseri”
1.
Rekruitmen pengurus BUMDesa
2.
Penunjukan Dewan Pengawas dan Dewan
Penasehat BUMdesa
3.
Pembuatan Rencana Strategis
(Renstra) Pengembangan Organisasi
4.
Pembuatan Job Des Pengurus BUMDesa
5.
Pembuatan Visi, Misi, Motto dan
Komitmen Organisasi
6.
Mengikuti pembinaan teknis, baik
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maupun Pemerintah
Provinsi Jawa Timur
7.
Konsolidasi, koordinasi dan
komunikasi organisasi
8.
Membuka rekening Bank Jatim,
sebagai rekening kas BUMDesa
9.
Pengurusan NPWP BUMdesa
10. Mengikuti
Lomba BUMDes Program
Desa Melangkah 2019 di Sidoarjo
v Manfaat
BUMDesa &
TPST
1.
Meningkatkan
perekonomian Desa;
2.
Mengoptimalkan
aset Desa;
3. Membuka
lapangan kerja :
a) Pengurus : 8 Orang
b) Pemilah :
14 Orang
c) Penggeledek : 37 Orang
4.
Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat,
pertumbuhan
dan pemerataan ekonomi Desa, tenaga kerja kebanyakan dari masyarakat;
5.
Meningkatkan
pendapatan masyarakat Desa dan
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp
50.000.000,00/tahun
6.
Khusus Unit Usaha Simpan Pinjam, telah
memberikan pinjaman modal usaha kepada beberapa masyarakat
2. Penetapan BUM Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tambakrejo bernama “Beriman,
Beramal, Berseri”, dan berdiri pada tanggal Sebelas bulan Maret Dua Ribu Tujuh
Belas (11-03-2017). BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri” berkedudukan di Kantor
Desa Tambakrejo, Jalan Raya Tambakrejo Nomor 1, Desa Tambakrejo Kecamatan Waru
Kabupaten Sidoarjo.
a.
Profil Pengurus BUM Desa
Dalam rangka pengelolaan TPST-Kawasan dibentuk kepengurusan sebagai operasional
organisasi pengelola yang dinamakan Kelompok Swadaya Masyarakat Guna
Lestari, selanjutnya disingkat “KSM-Guna Lestari”;
Kepengurusan Pengelola KSM-Guna Lestari sebagaimana
dimaksud terdiri dari :
a. Penasehat;
b. Pengawas;
c. Penanggung
Jawab, dan
d. Pelaksana
Operasional.
Dalam menjalankan BUM Desa Tambakrejo,
maka ditetapkan nama-nama di bawah ini sebagai pengurus BUM Desa Tambakrejo
2018-2020 sebagai berikut :
No |
Nama |
L/P |
Umur |
Jabatan |
Pendidikan
Terakhir |
Keahlian/ Pengalaman |
1 |
Misbachul Ulum |
L |
51 Th |
Ketua |
SMA |
Instruktur Kader Lingkungan “Zero
Waste” |
2 |
Ida Muhartini, SE |
P |
40 Th |
Sekretaris |
S1 |
Wiraswastawati |
3 |
Dewi Nur Ainingrum, Amd |
P |
30 Th |
Bendahara |
S1 |
|
4 |
Fachruddin Arrozi,
S.Pd.I |
L |
35 Th |
Kepala Unit Usaha TPST |
S1 |
Pengelolaan Sampah Terpadu |
5 |
Muchammad Nur Cholis |
L |
27 Th |
Kepala Unit Usaha
Simpan Pinjam |
S1 |
Koperasi |
b.
Profil Pengawas BUM Desa
Dalam menjalankan BUM Desa Tambakrejo,
maka ditetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pengawas BUM Desa Tambakrejo
2018-2020 sebagai berikut :
No |
Nama |
L/P |
Umur |
Jabatan |
Pendidikan Terakhir |
Keahlian/ Pengalaman |
1 |
Achmad
Munawar |
L |
50 Th |
Ketua BPD |
SMA |
Wiraswastawan |
2 |
Ukasyah Hadi
Saputra, SP., MM. |
L |
41 Th |
Sekdes |
S2 |
Manajemen MSDM |
3 |
H. Heru
Soedarso, S.Sos |
L |
50 Th |
Tokoh masy. |
S1 |
Kesehatan |
5. Dasar Hukum Pengelolaan Organisasi
Peraturan Desa
Tambakrejo Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
(BUM-Desa) Pemerintah Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan
Lampiran Sisdur dan AD-ART.
Surat
Keputusan Kepala Desa Tambakrejo tentang : Penunjukan dan Penetapan Pengurus
Pleno BUM-Desa “Beriman, Beramal, Berseri” Pemerintah Desa Tambakrejo, Termasuk
Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat.
B. ASPEK
PENGELOLAAN USAHA
1. Unit Usaha BUM Desa
BUM-Des
dibentuk tidak bisa lepas dari unit usaha yang dikelola, oleh karena itu perlu
diatur terkait ketentuan umum pendirian Unit Usaha BUM-Des, yaitu :
a. BUM-Des dapat mendirikan lebih dari 1 unit
usaha, baik yang saling berkaitan maupun yang berdiri sendiri;
b. Unit usaha didirikan berdasarkan potensi dan
kebutuhan masyarakat Desa dan kemampuan Pemerintah desa;
c. Unit usaha didirikan tidak untuk menjadi
pesaing atau mematikan usaha yang telah diselenggarakan oleh masyarakat desa;
d. Unit usaha BUM-Des dapat didirikan untuk
membantu dan mendorong pengembangan potensi dan usaha yang dikelola masyarakat
desa;
e. Pendirian Unit usaha didanai oleh APB-Des
setelah mendapat persetujuan masyarakat melalui Musyawarah Desa;
f. Perencanaan pendirian Unit usaha BUM-Des
harus masuk dalam Rencanaan Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) dan Rencana Jangka
Menengah Desa (RPJM-Des);
g. Unit usaha BUM-Des harus memenuhi kaidah hukum
yang berlaku di negara Indonesia, baik perijinan maupun Bentuk Badan Hukum Unit
usaha;
h. Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama
dengan Desa lain dalam pendirian Unit Usaha setelah mendapat persetujuan dari
masyarakat melalui forum Musyawarah Desa;
i. Kerja sama antar desa terkait pendirian unit
usaha bersama dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama yang berisikan
minimal terkait :
- Bentuk kerja sama;
- Bidang kerja sama;
- Pembagian peran & tanggung jawab antar
pihak;
- Penyertaan modal;
- Pembagian hasil usaha;
- Jangka waktu kerja sama;
- Tata cara penyelesaian masalah;
- Tata cara pembubaran kerja sama dan pembagian
aset usaha.
Program BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri” yang berjalan saat ini
adalah Unit Usaha TPST-Kawasan KSM “Guna Lestari” dan Unit Usaha Simpan Pinjam, dan dari kedua unit usaha tersebut yang lebih
dititik beratkan pada Unit Usaha TPST-Kawasan KSM “Guna Lestari”.
2. Identifikasi Peluang Usaha BUM Desa
Unit Usaha TPST-Kawasan KSM “Guna Lestari” dipilih menjadi program
utama, dalam hal ini Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu
Kawasan, yang untuk selanjutnya disingkat TPST-Kawasan, milik Pemerintah Desa
Tambakrejo ini bernama : “GUNA LESTARI”.
TPST-Kawasan ini didirikan pada tanggal Tiga Puluh
bulan Juli tahun Dua Ribu Tujuh Belas (30-07-2017) dalam jangka waktu yang
tidak terbatas.
TPST-Kawasan berkedudukan di Wilayah RT.02-RW.08,
Salah Satu Unit Usaha BUM-Desa Pemdes - Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten
Sidoarjo.
Visi TPST-Kawasan, adalah :
“Menjadi TPST - Kawasan Terbaik Tingkat Nasional”
Misi
TPST - Kawasan, adalah :
} Menciptakan
Kawasan Ramah Lingkungan melalui Program Zero Waste dan Eco Green;
} Menciptakan
sekaligus mempertahankan wilayah pertanian, peternakan dan perikanan melalui
Program Integrasi Pangan Daur Ulang Sampah;
} Menciptakan
lapangan kerja alternatif bagi masyarakat Desa Tambakrejo dan sekitarnya;
Menentukan pilihan jenis usaha BUM Desa TPST –
Kawasan, adalah dengan maksud :
1. Untuk
mendukung program Pemerintah nol sampah (Zero Waste);
2. Untuk
meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa Tambakrejo dalam upaya menunjang operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui
berbagai kegiatan di TPST- Kawasan.
Menentukan pilihan jenis usaha BUM Desa TPST –
Kawasan, adalah dengan tujuan :
1. Mewujudkan
Visi Pemerintah Desa Tambakrejo di dalam
menuntaskan persoalan sampah (Desa
Tambakrejo Bebas Sampah);
2. Mendukung
kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
desa;
3. Mendukung
kegiatan investasi lokal, penggalian potensi
lokal, serta meningkatkan Perekonomian perdesaan melalui pembangunan sarana dan parasarana perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk
mengembangkan produktivitas usaha
perdesaan;
4. Mendorong
perkembangan perekonomian masyarakat desa
dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa;
5. Meningkatkan
kreativitas dan peluang usaha ekonomi dan industri kreatif masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;
6. Menciptakan
kesempatan usaha dan membuka peluang
lapangan kerja;
7. Meningkatkan
Pendapatan Asli Desa (PAD);
3. Perencanaan Usaha BUM Desa
1. TPST-Kawasan
dapat menjalankan bisnis sosial (social business) yang memberikan pelayanan
umum kepada masyarakat khususnya tentang Persampahan dengan memperoleh
keuntungan finansial;
2. Usaha
TPST-Kawasan sebagaimana dimaksud, dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan
teknologi tepat guna, meliputi:
a. tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST)
Kawasan;
b. penyediaan pupuk;
c. penyediaan energy alternatif;
d. pelayanan jasa;
e. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya;
f. penyediaan jasa bagi petani dan nelayan.
4. Inovasi/Kreativitas BUM Desa
Dalam meningkatkan
pengelolaan BUM Desa, maka berupaya mengoptimalkan sumber daya manusia dan
sumber daya alam yang ada secara optimal, sekaligus melihat peluang pemasaran. Dan
meningkatkan inovasi program, pendayagunaan SDM, penataan organisasi dan manajemen
usaha. Dan diantara hal tersebut adalah :
a. Berpedoman pada tujuan awal berdirinya TPST
Tambakrejo adalah menjadikan kawasan tersebut
“Eco Green”
b. Target pada tahun 2020, TPST akan memproduksi
pakan ternak dari sampah organik
c. TPST selain sebagai tempat pengelolaan sampah
terpadu, juga akan menjadi tempat edukasi pengelolaan sampah (Akademi)
d. Menggunakan teknologi tepat guna, contohnya :
Pada usaha pengelolaan sampah terpadu sudah menggunakan mesin conveyor,
incinerator, dll.
5. Produktifiktas Usaha
BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri” memiliki unit usaha unggulan yaitu
unit usaha TPST-Kawasan “Guna Lestari” sehingga dalam hal
peningkatan produktifitas usaha lebih difokuskan pada hal tersebut.
Pada tahun 2017 sampai 2018, unit usaha TPST-Kawasan
“Guna Lestari” hanya memilki teknologi produktifitas pengelolaan sampah satu
set, dan di tahun 2019 bekerjasama dengan PT. Pondok Tjandra Indah TPST-Kawasan
“Guna Lestari” mendapatkan satu set alat pengelolaan sampah.
Dengan adanya dua set tersebut dan tenaga kerja yang
semakin hari semakin kompeten, diharapkan di tahun berikutnya unit usaha
pengelolaan sampah TPST-Kawasan “Guna Lestari” lebih berkembang maju.
C. ASPEK
KINERJA KEUANGAN
1. Laporan Keuangan BUM Desa
BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri” dalam menjalankan roda organisasinya
memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan diakhir tahun anggaran,
untuk itu Pengurus BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri” akan menyusun laporan secara
umum setelah menerima laporan keuangan dari masing-masing unit usaha.
2. Struktur Permodalan BUM Desa
Sekurang-kurangnya 60 % (enam puluh per seratus)
modal TPST-Kawasan merupakan kekayaan milik Pemerintah Desa Tambakrejo, yang
terpisah dari Kas Pemerintah Desa Tambakrejo.
Modal sebagaimana dimaksud di atas merupakan jumlah
modal yang disetorkan oleh Pemerintah Desa Tambakrejo secara akumulatif kepada
tiap-tiap Divisi usaha yang berada dibawah pengelolaan BUM-Des Pemerintah Desa
Tambakrejo.
Dalam rangka untuk pemenuhan modal, Pemerintah Desa
Tambakrejo dapat mengikutsertakan masyarakat umum dan/atau pihak lain untuk
menjadi pemilik modal di TPST-Kawasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
TPST-Kawasan dapat menerima bantuan dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sidoarjo.
Dalam hal bantuan sebagaimana dimaksud di atas
merupakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang ditujukan kepada TPST-Kawasan,
maka bantuan tersebut merupakan modal bersama antara Pemerintah Desa Tambakrejo
dan pemilik modal TPST-Kawasan lainnya.
Dalam hal bantuan sebagaimana dimaksud diatas
merupakan bantuan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Tambakrejo dalam rangka
pengembangan TPST-Kawasan, maka bantuan tersebut merupakan tambahan penyertaan
modal Pemerintah Desa Tambakrejo, dengan demikian akan menambah prosentase
kepemilikan modal Pemerintah Desa Tambakrejo, dalam TPST-Kawasan.
Modal TPST-Kawasan selain sebagaimana dimaksud,
dapat berasal dari dana bergulir program Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, yang diserahkan
kepada Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa Tambakrejo.
Dana bergulir program pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo, yang
diserahkan kepada pemerintah desa dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud di
atas merupakan tambahan penyertaan modal Pemerintah Desa Tambakrejo, dengan
demikian dapat menambah prosentase kepemilikan modal Pemerintah Desa Tambakrejo
dalam Kepemilikan TPST-Kawawan.
3.
Kontribusi Ke PADes
Hasil usaha TPST-Kawasan dibagi menurut ketentuan
yang diatur sebagai berikut:
a. Empat
puluh per seratus (40%) digunakan untuk
penambahan modal kembali;
b. Tiga
puluh lima per seratus (35%) disetorkan
kepada Pemerintah Desa sebagai Pendapat Asli Desa (PAD) melalui BUM-Des;
c. Dua
puluh per seratus (20%) digunakan untuk
tunjangan prestasi bagi pengurus dan karyawan;
d. Lima
per seratus (5%) digunakan untuk dana
sosial (CSR).
Sejak Operasionalnya TPST-Kawasan pada Pertengahan
Tahun 2017, sebagai salah satu unit usaha BUM-Desa Tambakrejo, telah berhasil
memberikan PAD pada Pemerintah Desa Tambakrejo :
Ø Tahun
2018 sebesar Rp. 50 juta
Ø Tahun 2019
sebesar Rp. 40 juta
4.
Dokumen Laporan Keuangan BUM Desa
Dokumen laporan keuangan berupa neraca sebagaimana
terlampir.
D. ASPEK
DAMPAK
1. Penyerapan Tenaga Kerja
Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud adalah
merupakan unsur dari masyarakat yang dipilih berdasarkan Rapat Kerja antara
Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain dan hasilnya
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tambakrejo;
Penyerapan Tenaga Kerja unit usaha TPST-Kawasan
“Guna Lestari” adalah sebagai berikut :
a) Pengurus : 8 Orang
b) Pemilah :
14 Orang
c) Penggeledek : 37 Orang
2. Penumbuhan Usaha Baru
Menghimpun seluruh potensi swadaya dan upaya
menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat untuk menumbuhkan usaha baru,
diataranya :
Usaha BUMDesa dalam Jangka Pendek selain
meningkatkan Ekonomi &
Kesejahteraan adalah menyelesaikan masalah sosial di desa Tambakrejo.
Pemerintah Desa Membangun Gedung Serba Guna Dan nantinya
pengeloaan akan diserahkan BUMDesa “Beriman, Beramal,
Berseri”.
4.
Kontribusi BUM Desa Ke PADes
BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri” melalui unit
usaha TPST-Kawasan “Guna Lestari” sudah secara nyata memberikan kontribusi
PADes ke Pemerintah Desa Tambakrejo sebagaimana foto copy kwitansi terlampir.
5.
Alokasi Penyisihan Laba Usaha BUM Desa
Unit usaha yang sudah berjalan dengan baik adalah TPST-Kawasan
“Guna Lestari”, untuk itu perihal penyisihan tunjangan sudah berjalan yaitu dua
puluh per seratus (20%) digunakan untuk tunjangan prestasi bagi pengurus dan karyawan;
Sedangkan Lima per seratus (5%) digunakan untuk dana sosial (CSR), ini dikarenakan suatu hal,
maka sampai saat ini masih belum terlaksana dan direncanakan lagi lebih baik
dikemudian hari agar bisa terlaksana sebagaimana semestinya.
E. ASPEK
KEMITRAAN
1. Mitra Eksternal BUM Desa
Pemerintah Desa dapat
melakukan kerja sama dengan Desa lain dalam pendirian Unit Usaha setelah
mendapat persetujuan dari masyarakat melalui forum Musyawarah Desa.
Kerja sama antar desa
terkait pendirian unit usaha bersama dituangkan dalam naskah perjanjian kerja
sama yang berisikan minimal terkait :
- Bentuk kerja sama;
- Bidang kerja sama;
- Pembagian peran & tanggung jawab antar
pihak;
- Penyertaan modal;
- Pembagian hasil usaha;
- Jangka waktu kerja sama;
- Tata cara penyelesaian masalah.
Pemerintah Desa Tambakrejo,
saat ini telah menjalin mitra eksternal dengan beberapa desa lain dalam hal
pengelolaan sampah terpadu, dan dengan pengembang perumahan PT. Pondok Tjandra
Indah serta Dinas-dinas terkait dalam hal pengelolaan sampah dan lingkungan.
2. Dampak Kemitraan
Dengan menjalin mitra eksternal dengan pihak ketiga,
memberikan banyak dampak positif, diantaranya :
a. Menjalin
dengan desa lain, kita bisa mendapatkan biaya operasional dari jasa layanan pengelolaan sampah terpadu di TPST Kawasan Guna
Lestari.
b. Bekerja sama dengan dinas terkait, kita bisa
mendapatkan program-program kerjasama yang ada hubungannya dengan pengelolaan
sampah terpadu.
c. Bekerja sama dengan PT. Pondok Tjandra Indah, kita
bisa mendapatkan alat pengelolaan sampah baru, berupa conveyor, incinerator, pengurukan
lahan, dll dengan estimasi nilai satu milyar.
d. Bekerjasama dengan perusahaan pengepul sampah,
sebagai sasaran penjualan hasil pengelolaan sampah.
e. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan, diantaranya
ada beberapa mahasiswa yang tertarik dalam pengelolaan sampah.
3. Ragam Bentuk Kemitraan
Dengan menjalin mitra eksternal dengan pihak ketiga,
memberikan banyak dampak positif, diantaranya :
a. Menjalin
dengan desa lain, berupa pembuangan sampah dari desa tersebut ke TPST Kawasan Guna Lestari.
b. Bekerja sama dengan dinas terkait, berupa kegiatan
yang sudah di program oleh dinas tersebut dan ada juga yang berupa modal BUM
Desa.
c. Bekerja sama dengan PT. Pondok Tjandra Indah,
dalam hal pembuangan sampah di wilayah perumahan tersebut ke TPST Kawasan Guna
Lestari.
d. Bekerjasama dengan perusahaan pengepul sampah,
dalam bentuk penjualan hasil pengelolaan sampah dan hasilnya digunakan sebagai
tambahan operasional.
e. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan, diantaranya
ada beberapa mahasiswa yang meneliti proses pengelolaan sampah dengan harapan
bisa memberikan kontribusi dalam peningkatan manajemen organisasi atau ikut
berperan dalam membentuk pola pikir yang lebih maju. Ada juga yang memberikan
kontribusi penanaman pohon, sebagai bentuk upaya penghijauan di lokasi TPST Kawasan
Guna Lestari.
F. ASPEK
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
1. Pembinaan BUM Desa
Menjadi
BUM-Desa Unggulan dan Terdepan Dalam Memberikan LAYANAN sosial masyarakat menuju Desa BHBI (Bersih,
Hijau, Berdaya & Indah) membutuhkan daya upaya maksimal, diantaranya
meningkatkan daya kreativitas dalam berinovasi dan untuk menunjang dibutuhkan
pembinaan. Pembinaan bisa dilaksanakan secara intern atau bekerjasama dengan
pihak lain diantaranya :
1.
Pelatihan
2.
Studi
Banding
3.
Uji
Coba
4.
Studi
Tiru
Pembinaan yang pernah terlaksana adalah bekerja
dengan pemerintah baik tingkat kabupaten dan provinsi, diantara program jalin
matra. Dengan pihak swasta pelatihan pengelolaan sampah terpadu di DAU Malang.
Dengan Pemerintah Desa kunjungan di BUM Desa Ponggok, dll.
2. Pengawasan
Pengawas sebagaimana dimaksud adalah merupakan
unsur BPD dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa Tambakrejo yang dipilih
berdasarkan Rapat Kerja antara Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan
Desa Tambakrejo yang lain, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Tambakrejo;
Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas
ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota;
Pengawas mengadakan rapat pleno sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sekali yang diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku;
Selain rapat pleno sebagaimana yang dimaksud,
Pengawas dapat melakukan rapat-rapat lain dalam rangka untuk membahas segala
sesuatu yang terkait dengan kinerja Pelaksana Operasional KSM-Guna Lestari;
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas wajib mematuhi
Peraturan Desa Tambakrejo Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah serta
Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Anggaran Dasar (AD) &
Anggaran Rumah Tangga (ART) TPST-Kawasan Bakti Bumi V, peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan
kewajaran.
3. Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa
Sebagaimana organisasi resmi, BUM Desa
tambakrejo memiliki alur dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban setiap
tahun akhir anggaran, yaitu : Unit usaha yang berjalan melaporkan kepada
pengurus BUM Desa, dan selanjutnya BUM Desa membuat laporan pertanggungjawaban
kepada Pemerintah Desa Tambakrejo.
G. PENUTUP
Demikian Sistematika Profil Badan Usaha Milik
Desa (BUMDesa) “Beriman, Beramal,
Berseri” ini dibuat, sebagai bahan lomba BUM Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2020.
Sidoarjo, 31 Maret 2020
KETUA BUM Desa
MISBACHUL ULUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar