BUMDesa TAMBAKREJO

 

PROFIL

                     BUMDesa TAMBAKREJO 

BERIMAN, BERAMAL, BERSERI 
  

A. ASPEK KELEMBAGAAN

1. Proses Pendirian BUM Desa

Desa merupakan suatu entitas dan komunitas otonom yang memiliki kewenangan untuk mengatur roda Pemerintahan Desanya sendiri. Pemikiran tersebut membawa konsekuensi bahwa Pemerintah Desa harus bisa mandiri, berdaya dan memiliki kapasitas untuk mengelola dan menjalankan roda Pemerintahan Desa berdasarkan Perundang-undangan yang belaku, sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat desa. Kemandirian desa dapat diukur dari kemampuannya untuk membiayai kegiatan Pemerintahan Desa baik dari sisi atau bidang operasional pemerintahan, pembangunan fisik dan non fisik, maupun bidang pemberdayaan masyarakatnya, sehingga desa dituntut untuk kreatif dan inovatif guna menggali potensi yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).

Bertitik tolak dari pemikiran tersebut, keberadaan Badan Usaha Milik Desa, yang untuk selanjutnya disingkat BUM-Desa, menjadi suatu hal yang strategis karena dengan adanya BUM-Desa Pemerintah Desa bisa mendapatkan alternatif pembiayaan dalam APB-Des. Disamping itu keberadaan BUM-Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan masyarakat desa, mampu melaksanakan pembangunan desa, serta dapat meningkatkan kesejahteraan Perangkat Pemerintah Desa secara optimal. Untuk kebutuhan itulah, maka Pemerintah Desa Tambakrejo menganggap perlu membentuk BUM-Desa.

BUMDesa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM-Des didirikan sebagai sarana untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.

Prosedur pendirian BUM-Des dan Unit Usaha BUM-Des, terdiri dari :

a.  BPD dan Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa Sosialisasi membahas potensi dan kebutuhan masyarakat terkait dengan jenis usaha yang bisa didirikan oleh BUM-Des;

b.  Dibentuk Tim Pengkaji Kelayakan Usaha;

c.  Rekomendasi Tim Pengkaji Kelayakan Usaha dipresentasikan pada Forum Musayawarah Desa untuk mendapatkan persetujuan pemilihan Unit Usaha;

d.  Dibentuk Tim Konseptor AD/ART dan SOP Unit Usaha;

e.  Ditetapkannya Unit Usaha BUMDesa pada Forum Musyawarah Desa dan menetapkan AD/ART BUM-Des dan SOP Unit Usaha serta memilih dan menetapkan pengurus BUM-Des dan Pengelola Unit Usaha;

f.   Diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) pembentukan BUM-Des;

g.  Pengumpulan Berkas dan Dokumen Pembentukan BUM-Des dan Unit Usaha BUM-Des;

h.  Mencatatkan pendirian BUM-Des pada Notaris dan mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri Setempat;

i.   Mendaftarkan Ijin usaha sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Negara Repubilk Indonesia.

 

Merupakan langkah awal didalam menjalankan sebuah gagasan yang dimulai dengan Keyakinan, Berbuat Sesuatu, demi Kesejahteraan Bersama, maka nama BUMDesa Tambakrejo adalah “Beriman, Beramal, Berseri”.

 

 

v    Visi BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri”

“Menjadi BUMDesa Unggulan dan Terdepan dalam memberikan layanan sosial masyarakat menuju Desa BHBI (Bersih, Hijau, Berdaya & Indah)”

 

v    Misi BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri”

“Membudidayakan sekaligus memberdayakan seluruh potensi SDM yang mampu memahami, mengaplikasikan, berinteraksi, cinta sesama & lingkungan, berperilaku etis, kreatif-inovatif, mandiri, memiliki integritas, serta mempunyai kepekaan social”

 

v    MOTO BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri”

“Bersama Kami, Beriman, Beramal, Berseri Secara Alami”

v    KOMITMEN BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri”

 

1.     Senyum Keramahan

Memberikan layanan yang terbaik wajib diawali dengan “Senyum Keramahan”, mengingat senyum keramahan merupakan ibadah Sekaligus jendela awal membuka kepercayaan publik (masyarakat) yang senantiasa tercermin disetiap langkah aktivitas BUM-Desa.

 

2.     Kerjasama

Jalinan kerjasama yang baik diantara seluruh komponen, akan mampu menghantarkan BUM-Desa menjadi  Kebanggaan masyarakat Desa yang terbaik dan terpercaya

 

3.     Cepat dan Tepat

Melaksanakan tugas dan pekerjaan secara cepat dan tepat, akan menghasilkan kinerja yang berkualitas hal ini merupakan bagian dari etos kerja yang prima dalam mewujudkan citra BUM-Desa

 

 

4.     Tanggung Jawab

Memupuk sikap tanggung jawab pada seluruh komponen BUM-Desa, merupakan aset terpenting dalam mempercepat tercapainya Visi & Misi.

 

5.     Responsif

Merespon secara positif serta peduli terhadap kebutuhan lingkungan  adalah sikap  yang harus dimiliki oleh setiap individu Pengurus BUM-Desa, dalam mencapai layanan prima

 

6.     Kooperatif & Kompetitif

Pengembangan sikap dan perilaku yang selalu mau bekerjasama dan memiliki kemampuan bersaing, serta memiliki komitmen yang kuat terhadap kemajuan BUM-Desa

 

7.     Prestasi

Memberikan pelayanan yang terbaik dalam mewujudkan kepuasan pada pelanggan (internal & eksternal), merupakan prestasi dan kebanggaan tersendiri untuk dipersembahkan kepada BUM-Desa & Pemerintah Desa Tambakrejo Tercinta

 

v    TUJUAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)

1.     Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat desa yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan;

2.     Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, dan kesejahteraan masyarakat;

3.     Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

 

v    Yang Telah Dikerjakan oleh BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri”

1.     Rekruitmen pengurus BUMDesa

2.     Penunjukan Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat BUMdesa

3.     Pembuatan Rencana Strategis (Renstra) Pengembangan Organisasi

4.     Pembuatan Job Des Pengurus BUMDesa

5.     Pembuatan Visi, Misi, Motto dan Komitmen Organisasi

6.     Mengikuti pembinaan teknis, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur

7.     Konsolidasi, koordinasi dan komunikasi organisasi

8.     Membuka rekening Bank Jatim, sebagai rekening kas BUMDesa

9.     Pengurusan NPWP BUMdesa

10.  Mengikuti Lomba BUMDes Program Desa Melangkah 2019 di Sidoarjo

 

v    Manfaat BUMDesa & TPST

1.     Meningkatkan perekonomian Desa;

2.     Mengoptimalkan aset Desa;

3.     Membuka lapangan kerja :

       a) Pengurus         :     8    Orang

       b) Pemilah          :    14    Orang

       c) Penggeledek    :    37   Orang

4.     Meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa, tenaga kerja kebanyakan dari masyarakat;

5.     Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan

    Pendapatan Asli Desa sebesar Rp 50.000.000,00/tahun

6.     Khusus Unit Usaha Simpan Pinjam, telah memberikan pinjaman modal usaha kepada beberapa masyarakat

 

2. Penetapan BUM Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tambakrejo bernama “Beriman, Beramal, Berseri”, dan berdiri pada tanggal Sebelas bulan Maret Dua Ribu Tujuh Belas (11-03-2017). BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri” berkedudukan di Kantor Desa Tambakrejo, Jalan Raya Tambakrejo Nomor 1, Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

 

a.    Profil Pengurus BUM Desa

Dalam rangka pengelolaan TPST-Kawasan  dibentuk kepengurusan sebagai operasional organisasi pengelola yang dinamakan Kelompok Swadaya Masyarakat Guna Lestari, selanjutnya disingkat “KSM-Guna Lestari”;

Kepengurusan Pengelola KSM-Guna Lestari sebagaimana dimaksud terdiri dari :

  a. Penasehat;

  b. Pengawas;

  c. Penanggung Jawab, dan

  d. Pelaksana Operasional.

 

Dalam menjalankan BUM Desa Tambakrejo, maka ditetapkan nama-nama di bawah ini sebagai pengurus BUM Desa Tambakrejo 2018-2020 sebagai berikut :

No

Nama

L/P

Umur

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Keahlian/ Pengalaman

1

Misbachul Ulum

L

51 Th

Ketua

SMA

Instruktur Kader Lingkungan “Zero Waste”

2

Ida Muhartini, SE

P

40 Th

Sekretaris

S1

Wiraswastawati

3

Dewi Nur Ainingrum, Amd

P

30 Th

Bendahara

S1

 

4

Fachruddin Arrozi, S.Pd.I

L

35 Th

Kepala Unit Usaha TPST

S1

Pengelolaan Sampah Terpadu

5

Muchammad Nur Cholis

L

27 Th

Kepala Unit Usaha Simpan Pinjam

S1

Koperasi

   

b.   Profil Pengawas BUM Desa

Dalam menjalankan BUM Desa Tambakrejo, maka ditetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pengawas BUM Desa Tambakrejo 2018-2020 sebagai berikut :

No

Nama

L/P

Umur

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Keahlian/ Pengalaman

1

Achmad Munawar

L

50 Th

Ketua BPD

SMA

Wiraswastawan

2

Ukasyah Hadi Saputra, SP., MM.

L

41 Th

Sekdes

S2

Manajemen MSDM

3

H. Heru Soedarso, S.Sos

L

50 Th

Tokoh masy.

S1

Kesehatan

5. Dasar Hukum Pengelolaan Organisasi

Peraturan Desa Tambakrejo Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) Pemerintah Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan Lampiran Sisdur dan AD-ART.

Surat Keputusan Kepala Desa Tambakrejo tentang : Penunjukan dan Penetapan Pengurus Pleno BUM-Desa “Beriman, Beramal, Berseri” Pemerintah Desa Tambakrejo, Termasuk Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat.

                                                                                                                        

B. ASPEK PENGELOLAAN USAHA

1. Unit Usaha BUM Desa

BUM-Des dibentuk tidak bisa lepas dari unit usaha yang dikelola, oleh karena itu perlu diatur terkait ketentuan umum pendirian Unit Usaha BUM-Des, yaitu :

a.  BUM-Des dapat mendirikan lebih dari 1 unit usaha, baik yang saling berkaitan maupun yang berdiri sendiri;

b.  Unit usaha didirikan berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat Desa dan kemampuan Pemerintah desa;

c.  Unit usaha didirikan tidak untuk menjadi pesaing atau mematikan usaha yang telah diselenggarakan oleh masyarakat desa;

d.  Unit usaha BUM-Des dapat didirikan untuk membantu dan mendorong pengembangan potensi dan usaha yang dikelola masyarakat desa;

e.  Pendirian Unit usaha didanai oleh APB-Des setelah mendapat persetujuan masyarakat melalui Musyawarah Desa;

f.   Perencanaan pendirian Unit usaha BUM-Des harus masuk dalam Rencanaan Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) dan Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM-Des);

g.  Unit usaha BUM-Des harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku di negara Indonesia, baik perijinan maupun Bentuk Badan Hukum Unit usaha;

h.  Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama dengan Desa lain dalam pendirian Unit Usaha setelah mendapat persetujuan dari masyarakat melalui forum Musyawarah Desa;

i.   Kerja sama antar desa terkait pendirian unit usaha bersama dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama yang berisikan minimal terkait :

- Bentuk kerja sama;

- Bidang kerja sama;

- Pembagian peran & tanggung jawab antar pihak;

- Penyertaan modal;

- Pembagian hasil usaha;

- Jangka waktu kerja sama;

- Tata cara penyelesaian masalah;

- Tata cara pembubaran kerja sama dan pembagian aset usaha.

 

Program BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri” yang berjalan saat ini adalah Unit Usaha TPST-Kawasan KSM “Guna Lestari” dan Unit Usaha Simpan Pinjam, dan dari kedua unit usaha tersebut yang lebih dititik beratkan pada Unit Usaha TPST-Kawasan KSM “Guna Lestari”.

                                                                                                                 

2. Identifikasi Peluang Usaha BUM Desa

Unit Usaha TPST-Kawasan KSM “Guna Lestari” dipilih menjadi program utama, dalam hal ini Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Kawasan, yang untuk selanjutnya disingkat TPST-Kawasan, milik Pemerintah Desa Tambakrejo ini bernama : “GUNA LESTARI”.

TPST-Kawasan ini didirikan pada tanggal Tiga Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Tujuh Belas (30-07-2017) dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

TPST-Kawasan berkedudukan di Wilayah RT.02-RW.08, Salah Satu Unit Usaha BUM-Desa Pemdes - Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Visi TPST-Kawasan, adalah : “Menjadi TPST - Kawasan Terbaik Tingkat Nasional”

Misi TPST - Kawasan, adalah :

}  Menciptakan Kawasan Ramah Lingkungan melalui Program Zero Waste dan Eco Green;

}  Menciptakan sekaligus mempertahankan wilayah pertanian, peternakan dan perikanan melalui Program Integrasi Pangan Daur Ulang Sampah;

}  Menciptakan lapangan kerja alternatif bagi masyarakat Desa Tambakrejo dan sekitarnya;

 

Menentukan pilihan jenis usaha BUM Desa TPST – Kawasan, adalah dengan maksud :

1.   Untuk mendukung program Pemerintah nol sampah (Zero Waste);

2.   Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa Tambakrejo      dalam upaya menunjang operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan di TPST-       Kawasan.

 

   Menentukan pilihan jenis usaha BUM Desa TPST – Kawasan, adalah dengan tujuan :

1.   Mewujudkan Visi Pemerintah Desa Tambakrejo  di dalam menuntaskan persoalan  sampah  (Desa Tambakrejo  Bebas Sampah);

2.   Mendukung kelembagaan perekonomian  masyarakat  perdesaan yang mandiri untuk  memberikan pelayanan terhadap kebutuhan  masyarakat desa;

3.   Mendukung kegiatan investasi lokal, penggalian     potensi lokal, serta meningkatkan Perekonomian perdesaan melalui pembangunan     sarana dan parasarana  perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan         produktivitas usaha perdesaan;

4.   Mendorong perkembangan perekonomian     masyarakat desa dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan  dan mengelola pembangunan perekonomian desa;

5.   Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha  ekonomi  dan industri kreatif masyarakat  desa yang berpenghasilan rendah;

6.   Menciptakan kesempatan usaha dan membuka peluang lapangan kerja;

7.   Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD);

 

 

3. Perencanaan Usaha BUM Desa

1.     TPST-Kawasan dapat menjalankan bisnis sosial (social business) yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat khususnya tentang Persampahan dengan memperoleh keuntungan finansial;

2.     Usaha TPST-Kawasan sebagaimana dimaksud, dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:

a.   tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Kawasan;

b.   penyediaan pupuk;

c.   penyediaan energy alternatif;

d.   pelayanan jasa;

e.   sumber daya lokal dan teknologi tepat guna  lainnya;

f.   penyediaan jasa bagi petani dan nelayan.

 

4. Inovasi/Kreativitas BUM Desa

Dalam meningkatkan pengelolaan BUM Desa, maka berupaya mengoptimalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada secara optimal, sekaligus melihat peluang pemasaran. Dan meningkatkan inovasi program, pendayagunaan SDM, penataan organisasi dan manajemen usaha. Dan diantara hal tersebut adalah :

a. Berpedoman pada tujuan awal berdirinya TPST Tambakrejo adalah menjadikan kawasan tersebut   “Eco Green”

b. Target pada tahun 2020, TPST akan memproduksi pakan ternak dari sampah organik

c. TPST selain sebagai tempat pengelolaan sampah terpadu, juga akan menjadi tempat edukasi pengelolaan sampah (Akademi)

d. Menggunakan teknologi tepat guna, contohnya : Pada usaha pengelolaan sampah terpadu sudah menggunakan mesin conveyor, incinerator, dll.

 

 

 

5. Produktifiktas Usaha

BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri”  memiliki unit usaha unggulan yaitu unit usaha TPST-Kawasan “Guna Lestari” sehingga dalam hal peningkatan produktifitas usaha lebih difokuskan pada hal tersebut.

Pada tahun 2017 sampai 2018, unit usaha TPST-Kawasan “Guna Lestari” hanya memilki teknologi produktifitas pengelolaan sampah satu set, dan di tahun 2019 bekerjasama dengan PT. Pondok Tjandra Indah TPST-Kawasan “Guna Lestari” mendapatkan satu set alat pengelolaan sampah.

Dengan adanya dua set tersebut dan tenaga kerja yang semakin hari semakin kompeten, diharapkan di tahun berikutnya unit usaha pengelolaan sampah TPST-Kawasan “Guna Lestari” lebih berkembang maju.

                                                                                                                     

C. ASPEK KINERJA KEUANGAN

1. Laporan Keuangan BUM Desa

   BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri”  dalam menjalankan roda organisasinya memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan diakhir tahun anggaran, untuk itu Pengurus BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri” akan menyusun laporan secara umum setelah menerima laporan keuangan dari masing-masing unit usaha.

 

2. Struktur Permodalan BUM Desa

Sekurang-kurangnya 60 % (enam puluh per seratus) modal TPST-Kawasan merupakan kekayaan milik Pemerintah Desa Tambakrejo, yang terpisah dari Kas Pemerintah Desa Tambakrejo.

Modal sebagaimana dimaksud di atas merupakan jumlah modal yang disetorkan oleh Pemerintah Desa Tambakrejo secara akumulatif kepada tiap-tiap Divisi usaha yang berada dibawah pengelolaan BUM-Des Pemerintah Desa Tambakrejo.

Dalam rangka untuk pemenuhan modal, Pemerintah Desa Tambakrejo dapat mengikutsertakan masyarakat umum dan/atau pihak lain untuk menjadi pemilik modal di TPST-Kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TPST-Kawasan dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam hal bantuan sebagaimana dimaksud di atas merupakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang ditujukan kepada TPST-Kawasan, maka bantuan tersebut merupakan modal bersama antara Pemerintah Desa Tambakrejo dan pemilik modal TPST-Kawasan lainnya.

Dalam hal bantuan sebagaimana dimaksud diatas merupakan bantuan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Tambakrejo dalam rangka pengembangan TPST-Kawasan, maka bantuan tersebut merupakan tambahan penyertaan modal Pemerintah Desa Tambakrejo, dengan demikian akan menambah prosentase kepemilikan modal Pemerintah Desa Tambakrejo, dalam TPST-Kawasan.

Modal TPST-Kawasan selain sebagaimana dimaksud, dapat berasal dari dana bergulir program Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, yang diserahkan kepada Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa Tambakrejo.

Dana bergulir program pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo, yang diserahkan kepada pemerintah desa dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud di atas merupakan tambahan penyertaan modal Pemerintah Desa Tambakrejo, dengan demikian dapat menambah prosentase kepemilikan modal Pemerintah Desa Tambakrejo dalam Kepemilikan TPST-Kawawan.

                                                                                                                 

3.    Kontribusi Ke PADes

Hasil usaha TPST-Kawasan dibagi menurut ketentuan yang diatur sebagai berikut:

a.   Empat puluh per seratus (40%) digunakan    untuk penambahan modal kembali;

b.   Tiga puluh lima per seratus (35%)  disetorkan kepada Pemerintah Desa sebagai Pendapat Asli Desa (PAD) melalui BUM-Des;

c.   Dua puluh per seratus (20%) digunakan  untuk tunjangan prestasi bagi pengurus dan  karyawan;

d.   Lima per seratus (5%) digunakan untuk  dana sosial (CSR).

 

Sejak Operasionalnya TPST-Kawasan pada Pertengahan Tahun 2017, sebagai salah satu unit usaha BUM-Desa Tambakrejo, telah berhasil memberikan PAD pada Pemerintah Desa Tambakrejo :

Ø  Tahun 2018 sebesar Rp. 50 juta

Ø  Tahun 2019 sebesar Rp. 40 juta

         

4.    Dokumen Laporan Keuangan BUM Desa

Dokumen laporan keuangan berupa neraca sebagaimana terlampir.

 

D. ASPEK DAMPAK

1. Penyerapan Tenaga Kerja

Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud adalah merupakan unsur dari masyarakat yang dipilih berdasarkan Rapat Kerja antara Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tambakrejo;

Penyerapan Tenaga Kerja unit usaha TPST-Kawasan “Guna Lestari” adalah sebagai berikut :

       a) Pengurus         :     8    Orang

       b) Pemilah          :    14    Orang

       c) Penggeledek    :    37   Orang

                                                                                                                 

2. Penumbuhan Usaha Baru

  Menghimpun seluruh potensi swadaya dan upaya menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat untuk menumbuhkan usaha baru, diataranya :

Usaha BUMDesa dalam Jangka Pendek selain meningkatkan Ekonomi & Kesejahteraan adalah menyelesaikan masalah sosial di desa Tambakrejo.

Pemerintah Desa Membangun Gedung Serba Guna Dan  nantinya   pengeloaan    akan    diserahkan BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri”.

   

4.    Kontribusi BUM Desa Ke PADes

BUMDesa “Beriman, Beramal, Berseri” melalui unit usaha TPST-Kawasan “Guna Lestari” sudah secara nyata memberikan kontribusi PADes ke Pemerintah Desa Tambakrejo sebagaimana foto copy kwitansi terlampir.

                                                                                                                     

5.    Alokasi Penyisihan Laba Usaha BUM Desa

Unit usaha yang sudah berjalan dengan baik adalah TPST-Kawasan “Guna Lestari”, untuk itu perihal penyisihan tunjangan sudah berjalan yaitu dua puluh per seratus (20%) digunakan untuk tunjangan prestasi bagi pengurus dan  karyawan;

Sedangkan Lima per seratus (5%) digunakan untuk  dana sosial (CSR), ini dikarenakan suatu hal, maka sampai saat ini masih belum terlaksana dan direncanakan lagi lebih baik dikemudian hari agar bisa terlaksana sebagaimana semestinya.

       

E. ASPEK KEMITRAAN

1. Mitra Eksternal BUM Desa

Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama dengan Desa lain dalam pendirian Unit Usaha setelah mendapat persetujuan dari masyarakat melalui forum Musyawarah Desa.

Kerja sama antar desa terkait pendirian unit usaha bersama dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama yang berisikan minimal terkait :

- Bentuk kerja sama;

- Bidang kerja sama;

- Pembagian peran & tanggung jawab antar pihak;

- Penyertaan modal;

- Pembagian hasil usaha;

- Jangka waktu kerja sama;

- Tata cara penyelesaian masalah.

 

Pemerintah Desa Tambakrejo, saat ini telah menjalin mitra eksternal dengan beberapa desa lain dalam hal pengelolaan sampah terpadu, dan dengan pengembang perumahan PT. Pondok Tjandra Indah serta Dinas-dinas terkait dalam hal pengelolaan sampah dan lingkungan.

                                                                                                                 

2. Dampak Kemitraan

Dengan menjalin mitra eksternal dengan pihak ketiga, memberikan banyak dampak positif, diantaranya :

a.     Menjalin dengan desa lain, kita bisa mendapatkan biaya operasional dari jasa layanan pengelolaan sampah terpadu di TPST Kawasan Guna Lestari.

b.     Bekerja sama dengan dinas terkait, kita bisa mendapatkan program-program kerjasama yang ada hubungannya dengan pengelolaan sampah terpadu.

c.     Bekerja sama dengan PT. Pondok Tjandra Indah, kita bisa mendapatkan alat pengelolaan sampah baru, berupa conveyor, incinerator, pengurukan lahan, dll dengan estimasi nilai satu milyar.

d.     Bekerjasama dengan perusahaan pengepul sampah, sebagai sasaran penjualan hasil pengelolaan sampah.

e.     Bekerjasama dengan lembaga pendidikan, diantaranya ada beberapa mahasiswa yang tertarik dalam pengelolaan sampah.

                                                                                                                 

3. Ragam Bentuk Kemitraan

Dengan menjalin mitra eksternal dengan pihak ketiga, memberikan banyak dampak positif, diantaranya :

a.     Menjalin dengan desa lain, berupa pembuangan sampah dari desa tersebut ke  TPST Kawasan Guna Lestari.

b.     Bekerja sama dengan dinas terkait, berupa kegiatan yang sudah di program oleh dinas tersebut dan ada juga yang berupa modal BUM Desa.

c.     Bekerja sama dengan PT. Pondok Tjandra Indah, dalam hal pembuangan sampah di wilayah perumahan tersebut ke TPST Kawasan Guna Lestari.

d.     Bekerjasama dengan perusahaan pengepul sampah, dalam bentuk penjualan hasil pengelolaan sampah dan hasilnya digunakan sebagai tambahan operasional.

e.     Bekerjasama dengan lembaga pendidikan, diantaranya ada beberapa mahasiswa yang meneliti proses pengelolaan sampah dengan harapan bisa memberikan kontribusi dalam peningkatan manajemen organisasi atau ikut berperan dalam membentuk pola pikir yang lebih maju. Ada juga yang memberikan kontribusi penanaman pohon, sebagai bentuk upaya penghijauan di lokasi TPST Kawasan Guna Lestari.

   

F. ASPEK PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

1. Pembinaan BUM Desa

   Menjadi BUM-Desa Unggulan dan Terdepan Dalam Memberikan LAYANAN  sosial masyarakat menuju Desa BHBI (Bersih, Hijau, Berdaya & Indah) membutuhkan daya upaya maksimal, diantaranya meningkatkan daya kreativitas dalam berinovasi dan untuk menunjang dibutuhkan pembinaan. Pembinaan bisa dilaksanakan secara intern atau bekerjasama dengan pihak lain diantaranya :

1.     Pelatihan

2.     Studi Banding

3.     Uji Coba

4.     Studi Tiru

Pembinaan yang pernah terlaksana adalah bekerja dengan pemerintah baik tingkat kabupaten dan provinsi, diantara program jalin matra. Dengan pihak swasta pelatihan pengelolaan sampah terpadu di DAU Malang. Dengan Pemerintah Desa kunjungan di BUM Desa Ponggok, dll.

   

2. Pengawasan

   Pengawas sebagaimana dimaksud adalah merupakan unsur BPD dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa Tambakrejo yang dipilih berdasarkan Rapat Kerja antara Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Tambakrejo yang lain, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tambakrejo;

Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota;

Pengawas mengadakan rapat pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali yang diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku;

Selain rapat pleno sebagaimana yang dimaksud, Pengawas dapat melakukan rapat-rapat lain dalam rangka untuk membahas segala sesuatu yang terkait dengan kinerja Pelaksana Operasional KSM-Guna Lestari;

Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas wajib mematuhi Peraturan Desa Tambakrejo Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah serta Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART) TPST-Kawasan Bakti Bumi V, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.

 

3. Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa

    Sebagaimana organisasi resmi, BUM Desa tambakrejo memiliki alur dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban setiap tahun akhir anggaran, yaitu : Unit usaha yang berjalan melaporkan kepada pengurus BUM Desa, dan selanjutnya BUM Desa membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa Tambakrejo.

   

G. PENUTUP                                                                                                         

Demikian Sistematika Profil Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)  “Beriman, Beramal, Berseri” ini dibuat, sebagai bahan lomba BUM Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2020.

 

Sidoarjo, 31 Maret 2020

KETUA BUM Desa

 

 

 

MISBACHUL ULUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar